Heboh! Laporan Keuangan BPJS TK, 3 Miliar Buat Main Golf, Netizen: Astagfirullah

- 23 Februari 2022, 22:53 WIB
Ilustrasi main golf
Ilustrasi main golf /Pixabay 22563/

Zonabanten.com - BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik di masyarakat, usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker NO. 2 Tahun 2022 terkait aturan baru Jaminan Hari Tua/ JHT.

Dalam peraturan baru terkait BPJS TK, dana utuh JHT para pekerja baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, atau meninggal dunia dan cacat permanen.

Namun usai mendapat kecaman, terlebih dari para buruh akhirnya Presiden Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi kembali aturan baru JHT tersebut.

Baru-baru ini netizen kembali dibuat heboh perihal BPJS TK karena menyebarnya catatan atas laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Baca Juga: 'Stay Alive' Jungkook dan Suga BTS Berhasil Mengambil Tempat No. 1 di Chart Penjualan Lagu Digital Dunia

Kutipan laporan tersebut diunggah ke Media Sosial Twitter oleh akun @RakyatPekerja "Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar Buat Main Golf" dengan mengunggah potongan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

TWEET LAPORAN BPJS KETENAGAKERJAAN @RakyatPekerja
TWEET LAPORAN BPJS KETENAGAKERJAAN @RakyatPekerja

Sontak cuitan tersebut mendapat banyak reaksi beragam dari Netizen, seakan tidak percaya dengan apa yanh disampaikan akun tersebut.

Hingga Rabu malam, 23 Februari 2022, cuitan tersebut telah 5.529 kali di tweet ulang, dan mendapat 1.491 komentar dari Netizen.

Seorang warganet dengan akun @juliyantir sampai menyebut "astagfirullah" usai melihat foto yang diunggah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Panjang Jari Kelingking Dapat Menentukan Sifat Anda, Simak Jawabannya di Bawah Ini

Seorang warganet lainnya juga menyesalkan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar, menurutnya uang 3 miliar bisa digunakan untuk membeli lapangan golf sendiri.

"Gile lu ye main golf sampe 3M. Per tahun lagi. Itu 2 tahun digabungin udah bisa bikin lapangan golf sendiri tau ga," tulis akun @fatiaww

Tweet Akun @Fatiaww
Tweet Akun @Fatiaww
Ada juga Netizen yang merasa kecewa dengan tweets tersebut dan mengatakan, tidak percaya ke plat merah untuk mengurus investasi.

"Makanya gak pernah percaya ke plat merah buat ngurus investasi. Serasa milik sendiri dan berkuasa. Pdhal dia digaji oleh kita (rakyat)," tulis akun @Yoghakun.

Namun selain Netizen yang mencibir ada juga sebagian yang mencoba meluruskan perihal laporan BPJS TK, menurutnya informasi tersebut salah dimengerti.

"Banyak banget yang misleading ini, fyi keanggotaan golf ini memang sarana investasi ya," tulis akun @holyshiedd

Baca Juga: Hasil Liga 1 Indonesia, Barito Putera Vs Persija, Imbang 1 – 1

Hal senada juga diungkapkan akun Si Paling HRD yang mengatakan, Jaminan keanggotaan golf bisa diperjualbelikan dengan kenaikan berlipat.

"Jadi jaminan keanggotaan Golf ternyata bisa diperjualbelikan dan naiknya bisa berkali-kali lipat. Keanggotaan golf ini masuk asset," tulis akun @hrdbacot

TWEETS @SI PALING HRD
TWEETS @SI PALING HRD
Dilansir dari Top Business, Meski belum lazim, produk investasi kartu anggota atau membership golf diklaim mampu mendatangkan keuntungan yang sangat besar.

“Saat ini mencapai harga Rp 1,5 miliar dari harga semula Rp 70 juta rupiah, setelah menjadi member selama 30 tahun,” ujar Suprapto Pegeng, direktur marketing Palm Hill Golf Sentul, Rabu 7 Mei, 2014.

Diketahui jaminan keanggotaan Golf yang tertuang dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 masuk dalam kategori aset tidak lancar lainnya dengan total 240 miliar lebih. Sementara jaminan keanggotaan golf bernilai 3 miliar.

LAPORAN KEUANGAN BPJS - MEMBER GOLF
LAPORAN KEUANGAN BPJS - MEMBER GOLF
Sebelumnya diketahui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi aturan baru JHT yang sebelumnya sempat mendapat kecaman buruh dan protes dari berbagai kalangan.

Revisi penyederhanaan aturan baru JHT tersebut akan dilakukan usai Menaker yang didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Presiden Jokowi, Senin, 21 Februari 2022.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

Sebelumnya pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Mijoo Lovelyz dan Jessi Didiagnosis COVID-19, Begini Pernyataan dari Masing-masing Agensi

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu langsung mendapat sorotan dari banyak kalangan.

Para buruh yang tidak setuju mengecam regulasi baru tersebut, hingga muncul petisi via change.org yang menolak aturan JHT hingga ditandatangi lebih dari 350 ribu orang.

Petisi yang digalang Suhari Ete berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun.".

Baru beberapa jam diunggah, petisi ini sudah ditandatangani 35.348 orang dan kemudian naik menjadi lebih dari 350 ribu orang beberapa hari kemudian.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Twitter TopBusiness


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah