ZONABANTEN.com – Naiknya angka Covid-19 membuat pemerintah menaikkan level PPKM tiap daerah.
Jawa Timur juga menjadi daerah yang harus menerapkan aturan PPKM kembali.
Hal tersebut disebabkan karena angka pasien Covid-19 meningkat diberbagai daerah.
Dilansir dari postingan instagram Khofifah Indar Parawansa, berdasarkan aturan Inmendagri 12 Tahun 2022 yang berlaku dari 22-28 Februari 2022 menyebutkan bahwa Jawa Timur terbagi menjadi 3 level PPKM.
Baca Juga: Alami Kenaikan Pasien Rawat Inap Rumah Sakit, Menko Luhut: Jabodetabek Masih PPKM Level 3
Berikut adalah peta PPKM daerah Jawa Timur.
Daerah yang termasuk PPKM level 2:
- Kab. Trenggalek
- Kab. Ponorogo
- Kab. Pacitan
- Kab. Ngawi
- Kab. Magetan
- Kab. Madiun
- Kota Blitar
- Kab. Blitar
- Kab. Banyuwangi
- Kab. Tuban
- Kab. Sumenep
- Kab. Probolinggo
- Kab. Pasuruan
- Kab. Pamekasan
- Kab. Jember
Baca Juga: Siram Aglonema Menggunakan Air Ini, Dijamin Terhindar Dari Hama Penyakit dan Cepat Subur
Berikut daerah yang termasuk PPKM level 3 yaitu: