Catat! Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Harus Tahu 5 Informasi Penting Ini, Berlaku Mulai Bulan Depan

- 22 Februari 2022, 22:17 WIB
Catat! Pemilik Kartu BPJS Harus Tahu 5 Informasi Penting Ini, Berlaku Mulai Bulan Depan. /Tangkapan layar YouTube Andromeda Oktoberia
Catat! Pemilik Kartu BPJS Harus Tahu 5 Informasi Penting Ini, Berlaku Mulai Bulan Depan. /Tangkapan layar YouTube Andromeda Oktoberia /
 
ZONABANTEN.com - Pemilik kartu BPJS Kesehatan harus mengetahui lima informasi penting yang akan dibahas dalam artikel ini.
 
Pemilik kartu BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia akan terkena kebijakan yang diberlakukan pemerintah mulai bulan depan, yaitu 1 Maret 2022 tersebut.
 
Makanya, pemilik kartu BPJS Kesehatan, terutama yang masih menjadi peserta aktif wajib mengetahui dan memahami setiap poin kebijakan tersebut.
 
Kebijakan itu tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
 
 
Inpres tersebut bertujuan agar para menteri dan kepala daerah melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.
 
Beberapa poin kebijakan dalam inpres tersebut akan menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib dalam beberapa layanan publik.
 
Dengan begitu, setiap warga Indonesia yang ingin mendapatkan layanan publik, harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
 
Berikut lima informasi penting tentang layanan publik yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022, dilansir akun YouTube Dunsanak Mreal.
 
Informasi ini dikutip ZONABANTEN.com dari Ringtimes Banyuwangi pada artikel "Informasi Penting untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022."
 
1. Jual Beli Tanah
 
Instruksi pertama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Mereka diminta untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, yang akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.
 
2. Pengurusan SIM, STNK dan SKCK
 
Instruksi berikutnya dari Presiden Jokowi ditujukan kepada Kepolisian RI (Polri), di mana pemohon SIM, STNK dan SKCK harus memiliki BPJS Kesehatan.
 
Setiap warga negara yang mengurus SIM, STNK dan SKCK di kantor polisi harus terdaftar dulu sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.
 
 
3. Daftar Haji dan Umrah
 
Presiden Jokowi juga memberikan instruksi kepada Kementerian Agama terkait dengan pelayanan publik dalam pendaftaran haji dan umrah di Indonesia.
 
Mulai tanggal 1 Maret 2022, setiap warga yang ingin melakukan ibadah haji dan umrah harus lebih dulu menjadi peserta aktif dalam program JKN.
 
4. Pengajuan KUR
 
Layanan publik dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga mewajibkan penerimanya untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.
 
Menteri Koordinaor Bidang Perekonomian juga diminta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN.
 
5. Pengurusan Izin Usaha
 
Kartu BPJS Kesehatan juga akan menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap warga negara yang ingin mengajukan perizinan usaha apapun.
 
Dengan demikian, setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro) harus punya kartu BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
 
 
Presiden Jokowi pun meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mendorong Gubernur dan Bupati atau Walikota agar mematuhi peraturan ini.
 
Tujuannya agar seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan untuk optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
 
Itulah lima informasi penting yang harus diketahui oleh pemilik kartu BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, di mana akan berlaku mulai 1 Maret 2022.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah