Ketok Palu! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

- 17 Februari 2022, 22:07 WIB
Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin /Antara/Reno Esnir

ZONABANTEN.com – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.

Azis terbukti memberi suap kepada eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 milliar dan 36.000 dollar AS, total mencapai Rp3,619 milliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, sebagaimana dilansir ZonaBanten.com dari Antara.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Diputuskan Vonis 3,5 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Jaksa menuntut Azis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Mantan Politikus Golkar tersebut selama empat tahun ke depan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tambah Hakim Damis.

Baca Juga: KPK Nyatakan Kehadiran Saksi Sudah Cukup Buktikan Azis Syamsuddin Bersalah

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x