Azis Syamsuddin Diputuskan Vonis 3,5 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor

- 17 Februari 2022, 15:44 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat persidangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat persidangan. (Foto: PMJ News/Dok Net). /

ZONABANTEN.com – Dari lansiran ANTARANEWS, bahwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin diputuskan 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan di Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) ini memutuskan vonis pada Azis Samsuddin sebab terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS,

sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup Kapan? Ini Prediksi Jadwal Penutupan dan Pengumuman Kelolosan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama”.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Samsuiddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis putusan pada Azis Samsuddin ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang memutuskan supaya Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Belgia Terapkan Waktu Kerja 4 Hari dalam Seminggu, Diluar Jam Tersebut Atasan Dilarang Hubungi Karyawannya

Majelis hakim pengadilan Tipikor ini terinci Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabul hak politik Azis selama empat tahun ke depan.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x