KPK Nyatakan Kehadiran Saksi Sudah Cukup Buktikan Azis Syamsuddin Bersalah

- 5 Januari 2022, 14:29 WIB
KPK yakin kehadiran saksi-saksi saja sudah cukup untuk buktikan Azis Syamsuddin bersalah.
KPK yakin kehadiran saksi-saksi saja sudah cukup untuk buktikan Azis Syamsuddin bersalah. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

ZONABANTEN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepada media bahwa kehadiran saksi-saksi dalam persidangan Azis Syamsuddin sudah cukup membuktikan dugaan suap.

Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa atas tuduhan suap Dana Alokasi Khusus (DAK), yang terjadi di Lampung Tengah 2017.

Azis Syamsuddin didakwa karena pemberian suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju serta Maskur Husain sebesar Rp3,6 miliar.

Baca Juga: Film Perdana Kim Seon Ho Setelah Skandal Aborsi, Sutradara Sad Tropics Berikan Peran Ini

Suap ini diberikan untuk mengurusi kasus yang melibatkan nama Azis Syamsuddin beserta Aliza Gunado.

“Sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa di hadapan majelis hakim, telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuatan terdakwa,” Kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang disampaikan pada media.

Ali juga menjelaskan bahwa selain saksi yang pernah hadir dalam persidangan, KPK juga akan menghadirkan saksi di luar berkas perkara demi menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.

“Namun demikian, sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian, maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi diluar berkas perkara. Kita ikuti persidangan ini,” kata Ali melanjutkan penjelasannya.

Baca Juga: Dua Versi Chip Digunakan pada OPPO Find X5 5G

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x