Majelis hakim menilai, Azis sebagai pejabat publik seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat untuk tidak berbuat korupsi, tetapi justru sebaliknya.
Perkara Azis Syamsuddin bermula saat Ia dan Aliza Gunado, sebagai penerima suap, diduga terlibat kasus korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kabupaten Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2017.
Azis lantas menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar ia tidak dijadikan tersangka. ***