Ketok Palu! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

- 17 Februari 2022, 22:07 WIB
Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin /Antara/Reno Esnir

Majelis hakim menilai, Azis sebagai pejabat publik seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat untuk tidak berbuat korupsi, tetapi justru sebaliknya.

Perkara Azis Syamsuddin bermula saat Ia dan Aliza Gunado, sebagai penerima suap, diduga terlibat kasus korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kabupaten Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2017.

Azis lantas menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar ia tidak dijadikan tersangka. ***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x