5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan Perangkat Desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu , hanya boleh 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) saja yang menjadi penerima kartu prakerja.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar kartu prakerja gelombang 23 hendaknya memahami juga tentang tujuh tahapan program kartu prakerja.
Tujuh tahapan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Membuat akun di www.prakerja.go.iddengan memakai e-mail. Setelah berhasil, login ke akun dan melakukan pendaftaran.
Dalam proses pendaftaran persiapkan NIK, nomor Kartu keluarga (KK), dan nomor HP yang masih aktif.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Memilki Kemungkinan Peningkatan Risiko Masalah Kesehatan Mental