Hakim Putuskan Biaya Restitusi Korban Herry Wiryawan dibebankan ke KPPPA

- 15 Februari 2022, 19:05 WIB
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

ZONABANTEN.com – Dilansir dari ANTARA bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Majelis hakim berpandangan Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi sebab vonis hukuman seumur hidup, sesuai dengan Pasal 67 KUHPbahwa terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat diberikan pidana lain.

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga: Hadiri Sidang Menteri Wakaf dan Agama Negara Islam, Indonesia Berbagi Cara Jaga Keharmonisan

Majelis hakim menyebutkan undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.

Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu sebagai tugas negara, dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA mempunyai tugas untuk melindungi para anak korban.

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," tambah hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dalam salah satu poin, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta.

Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Waspada Dengan Maraknya Binary Option

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah