Resmi! Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Dinilai Rusak Mental dan Korban

- 15 Februari 2022, 18:24 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

ZONABANTEN.com - Herry Wirawan yang dikenal sebagai predator seks baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan yang telah memperkosa puluhan anak tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan bengisnya.

Baca Juga: Reza Rahadian dan Anya Geraldine Kembali Dipersatukan dalam Sebuah Film Berjudul Garis Waktu

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," tuturnya.

Herry dinilai telah merusak mental dan fisik korban.

Predator seks itu juga dianggap salah karena korban saat ini sudah tak bisa lagi mempertimbangkan benar atau salah berdasarkan kepercayaan yang mereka anut.

Sayangnya, Herry Wirawan tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Krystal Mencoba Membunuh Kim Jae Wook Saat Upacara Pernikahan di 'Crazy Love'

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah