Sebagai lembaga pengawas dan pelindung konsumen, YLKI membuka posko pengaduan minyak goreng sebagai bentuk kontrol atas kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Persiapkan
“Kami mengajak masyarakat, konsumen untuk melaporkan itu kepada YLKI sebagai bentuk bahwa masyarakat atau konsumen saat ini memang betul-betul menjadi korban,” ujar Tulus menambahkan.
Fenomena kelangkaan minyak goreng baru-baru ini terjadi usai penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp14000.000.
Permasalahan distribusi ditengarai menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran. ***