YLKI Buka Posko Pengaduan Minyak Goreng, Begini Cara Sampaikan Aduan

- 14 Februari 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi. minyak goreng
Ilustrasi. minyak goreng /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Sebagai lembaga pengawas dan pelindung konsumen, YLKI membuka posko pengaduan minyak goreng sebagai bentuk kontrol atas kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Persiapkan

“Kami mengajak masyarakat, konsumen untuk melaporkan itu kepada YLKI sebagai bentuk bahwa masyarakat atau konsumen saat ini memang betul-betul menjadi korban,” ujar Tulus menambahkan.

Fenomena kelangkaan minyak goreng baru-baru ini terjadi usai penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp14000.000.

Permasalahan distribusi ditengarai menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran. ***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: YLKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah