PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi Akan Diperpanjang 14 Hari Mulai 29 April

- 28 April 2020, 01:43 WIB
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring). ANTARA FOTO/Arif Fi
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring). ANTARA FOTO/Arif Fi /ARIF FIRMANSYAH

 

Baca Juga: Surat Imbauan RW Di Malang Meresahkan Tim Medis, Pemkot Umumkan Revisi

 

PSBB Bandung Raya sampai hari Senin 27 April 2020 ini, baru memasuki hari ke enam.

"Hal yang sama, akan kami evaluasi pada minggu depan untuk PSBB Bandung Raya," tutur Kang Emil.

Pada kesempatan yang sama, Kang Emil yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar melaporkan perkembangan kasus di Jabar.

Data yang dihimpun sampai dengan Senin 27 April 2020 pukul 16:43 WIB, terdata 912 kasus positif COVID-19, 93 orang sembuh, dan 77 orang meninggal dunia.

 

Baca Juga: Di Saat Pandemi 'Manusia Gerobak' Bertambah Banyak Di Serang, Banten

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah