Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Cair Saat Usia 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 07:55 WIB
Aturan baru permenaker tentang pencairan JHT yang bisa dilakukan ketika berumur 56 tahun/Kemnaker.go.id
Aturan baru permenaker tentang pencairan JHT yang bisa dilakukan ketika berumur 56 tahun/Kemnaker.go.id /

ZONABANTEN.com – JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan baru yang telah disahkan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Aturan ini menjadi polemik dikarenakan aturan baru yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam peraturan terbaru itu dijelaskan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Peraturan ini sebelumnya telah ditandatangani pada tanggal 2 Februari lalu, dan telah diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.

Baca Juga: Real Madrid Harus Puasa Berbagi Angka Dengan Villarreal Usai Ditahan Imbang

Peraturan yang akan berlaku dari bulan Mei mendatang ini menuai banyak komentar dari para penerima bantuan.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai 56 tahun,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (Disebutkan dalam Pasal 4).

Berbeda dengan aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT akan langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai.

Untuk penerima JHT yang meninggal dunia, maka akan dialihkan kepada ahli waris penerima, meliputi janda, duda, atau anak.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Minggu 13 Februari 2022, Ada Spongebob The Movie dan Hotel Transylvania

Prinsip kehati-hatian agar para peserta JHT dapat menerima manfaat dari bantuin ini sebesar-besarnya.

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah sebuah program dari pemerintah yang bersifat jangka panjang dan diberikan secara berkala, bisa diterima oleh janda atau duda, anak atau ahli waris sah dari penerima JHT.

Program JHT atau Jaminan Hari Tua memiliki karakteristik sebagai berikut (Sebelum revisi):

1. Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib:

- Prinsip asuransi sosial didasarkan pada mekanisme asuransi dengan pembayaran iuran antara pekerja dan Pemberi Kerja.

- Prinsip tabungan wajib didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan.

2. Tujuan penyelenggaraan adalah untuk menjamin agar Peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Minggu 13 Februari 2022, Akan Tayang Master Chef Season 9

3. Kepesertaan perorangan.

4. Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Pada Desember 2020, kasus klaim JHT mencapai 2,52 juta dengan nominal klaim yaitu Rp32,56 triliun. Kemudian pada bulan Agustus 2021, nominal klaim JHT yang dibayarkan mengalami penurunan mencapai Rp26,13 triliun. ***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah