Ekonom Sebut, JKP Sempurnakan Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun

- 12 Februari 2022, 16:57 WIB
Ekonom menyebut JKP dapat melengkapi kebijakan JHT cair usia 56 tahun.
Ekonom menyebut JKP dapat melengkapi kebijakan JHT cair usia 56 tahun. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Yusuf mennyatakan bahwa JKP dapat menyempurnakan kebijakan JHT sebab dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon, sehingga dapat menjadi landasan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.

"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ujarnya.

Meski demikian, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas khususnya terkait bagaimana pencairan JKP dilaksanakan serta bagaimana dana JHT dikelola.

"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," tutupnya.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah