Yusuf mennyatakan bahwa JKP dapat menyempurnakan kebijakan JHT sebab dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon, sehingga dapat menjadi landasan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.
"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ujarnya.
Meski demikian, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas khususnya terkait bagaimana pencairan JKP dilaksanakan serta bagaimana dana JHT dikelola.
"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," tutupnya.***