Ekonom Sebut, JKP Sempurnakan Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun

- 12 Februari 2022, 16:57 WIB
Ekonom menyebut JKP dapat melengkapi kebijakan JHT cair usia 56 tahun.
Ekonom menyebut JKP dapat melengkapi kebijakan JHT cair usia 56 tahun. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

ZONABANTEN.com – Kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai telah disempurnakan oleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini mengingat kebijakan JHT baru dapat cair saat pekerja telah pensiun dan memasuli umur 56 tahun.

Fakta tersebut dijelaskan oleh seorang Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet.

Yusuf menilai kebijakan baru JHT yang masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat diterbitkan sebab sudah ada JKP.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Hore! Jepang Pertimbangkan Buka Kembali Akses Masuk untuk Warga Negara Asing

"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini sebagai bagian dari JHT," katanya kepada media di Jakarta, Sabtu.

Kebijakan baru JHT ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat khususnya para buruh sebab mereka menilai kebijakan tersebut bakal merugikan pekerja khususnya yang terkena PHK.

Hal itu karena dana JHT dapat dipakai untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di saat pandemi COVID-19 yang mengakibatkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan.

Baca Juga: Profil Mahalini Kekasih Baru Rizky Febian, Lulusan Indonesia Idol

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x