Aturan Baru JHT, Kena PHK Baru Bisa Cairin BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun

- 12 Februari 2022, 06:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /

Salah satu netizen mengungkapkan keresahannya bagi para pekerja yang terkena PHK dengan mengharapkan uang pesangon, namun baru dapat diambil di usia 56 tahun.

"JHT BPJSTK bru bs diambil di usia 56 tahun Cerita nya gini : Tiap bulan kita dipotong duitnya untuk iuran JHT, krn pandemi, PT bangkrut, kita di PHK, PT td bsa bayar pesangon, kita mau ambil uang JHT untuk survive, ehh ga bsa, harus tunggu umur 56," tulis akun @AZanakam

Hal senada juga diungkapkan netizen lainnya yang mengatakan bahwa uang BPJSTK adalah uang karyawan, yang bersumber dari gaji yang dipotong.

"Uang bpjstk itu uang karyawan, sumbernya adalah uang gaji yang dipotong untuk iuran
Kenapa sekarang seolah2 itu uang negara?," tulis akun @tatatannn195.

Hingga jumat malam kata "56 tahun" yang merujuk pada peraturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Pensiun telah diramaikan hingga lebih dari 17 ribu kali.

capturan Trending twitter
capturan Trending twitter
Baca Juga: Batal Ikut AFF U-23, Menpora Minta PSSI Fokus Pemulihan Pemain Timnas

Tweets lainnya yang merujuk pada aturan baru Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan juga ramai diperbincangkan netizen dengan kata kunci berbeda seperti "BPJSTK" dan tweets dengan tagar #BatalkanPermenaker2_2022.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: kemnaker Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah