Aturan Baru JHT, Kena PHK Baru Bisa Cairin BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun

- 12 Februari 2022, 06:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /

ZONABANTEN.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan baru terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, Jumat, 11 Februari 2022.

Peraturan baru terkait JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, di dalamnya termasuk buruh yang terkena PHK, mengundurkan diri, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga: Bacaan Surat Ad-Dhuha ayat 1-11 Tulisan Arab dan Latin Beserta Artinya

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.

Selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” tulis Permen Ketenagakerjaan.

Sontak Permen tersebut menuai banyak reaksi dari netizen yang mengganggap peraturan Jaminan Pensiun tersebut bisa menyengsarakan rakyat.

Baca Juga: Kode Redeem FF 12 Februari 2022 Terupdate! Segera Klaim dan Dapatkan Skin Urban Rager SKS Gratis

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: kemnaker Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x