Sikap Komnas HAM, YLBHI, dan LBH Yogyakarta Terhadap Dugaan Kekerasan di Desa Wadas

- 9 Februari 2022, 10:33 WIB
Suasana pengepungan dan penangkapan yang dilakukan ribuan personel polisi terhadap Desa Wadas
Suasana pengepungan dan penangkapan yang dilakukan ribuan personel polisi terhadap Desa Wadas /Foto: Tangkap layar Twitter/ @Wadas_Melawan/

1. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.

2. Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di DesaWadas dan melakukan evaluasi total atas pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

3. Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo.

4. Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak, dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.

5. Semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain, dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.

 Baca Juga: Terinspirasi Bapak Pers Nasional, Pramoedya Ananta Toer Ciptakan Tokoh Minke dalam Bumi Manusia

YLBHI

Berdasarkan fakta di lapangan terkait penangkapan dan pengepungan warga Desa Wadas oleh aparat kepolisian, YLBHI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras polisi masuk kampung dan mengintimidasi warga Desa Wadas.

2. Tolak pengukuran di Desa Wadas.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Komnas HAM YLBHI LBH Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah