Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ida Fauziyah: Dapat Jaminan Uang Tunai Hingga 45% dari Gaji Korban

- 7 Februari 2022, 19:13 WIB
Program jaminan kehilangan pekerjaan dapat upah hingga 45% selama 3 bulan pertama
Program jaminan kehilangan pekerjaan dapat upah hingga 45% selama 3 bulan pertama /

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo juga menambahkan beberapa informasi terkait program JKP. 

Korban PHK harus melalui sejumlah tahapan yang didukung oleh perusahaan sebelumnya. 

“Kami akan melakukan pengecekan skala usaha berdasarkan aset dan omset. Kemudian akan dicek egibilitas pengusaha dan badan usahanya,” ucap Anggoro. 

“Bagi usaha menengah dan besar, wajib mengikuti 5 program, dicek tadi JKK, JKM,JHT. JP, dan JKN. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro mengikuti JKK, JKM, JHT, JKN,” tambah Anggoro. 

Baca Juga: WOW! Raja Ini Dapat Warisan 72 Istri dari Ayahnya, Ratu: Istri Tua Mewariskan Tradisi pada Istri Muda

Sebelum mendapatkan manfaat dari program JKP, para korban PHK harus didaftarkan terlebih dahulu oleh perusahaan tempat bekerja yang terdaftar kurang dari enam bulan atau lebih dari enam bulan. 

Jika orang tersebut bekerja di dua perusahaan, maka harus memilih salah satu iuran kepesertaan.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah