Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo juga menambahkan beberapa informasi terkait program JKP.
Korban PHK harus melalui sejumlah tahapan yang didukung oleh perusahaan sebelumnya.
“Kami akan melakukan pengecekan skala usaha berdasarkan aset dan omset. Kemudian akan dicek egibilitas pengusaha dan badan usahanya,” ucap Anggoro.
“Bagi usaha menengah dan besar, wajib mengikuti 5 program, dicek tadi JKK, JKM,JHT. JP, dan JKN. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro mengikuti JKK, JKM, JHT, JKN,” tambah Anggoro.
Sebelum mendapatkan manfaat dari program JKP, para korban PHK harus didaftarkan terlebih dahulu oleh perusahaan tempat bekerja yang terdaftar kurang dari enam bulan atau lebih dari enam bulan.
Jika orang tersebut bekerja di dua perusahaan, maka harus memilih salah satu iuran kepesertaan.***