Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ida Fauziyah: Dapat Jaminan Uang Tunai Hingga 45% dari Gaji Korban

- 7 Februari 2022, 19:13 WIB
Program jaminan kehilangan pekerjaan dapat upah hingga 45% selama 3 bulan pertama
Program jaminan kehilangan pekerjaan dapat upah hingga 45% selama 3 bulan pertama /

ZONABANTEN.com -  Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Salah satu manfaat dari program yang tengah dimatangkan pemerintah ini adalah mendapat upah 45% dari gaji korban PHK selama 3 bulan pertama. 

Menteri Ketenagakerjaan,  Ida Fauziyah memaparkan grand design mengenai program JKP ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan komisi 9 DPR pada Rabu lalu.

Baca Juga: Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Luhut: Bukan Karena Tingginya Kasus

Ida menjelaskan bahwa mengenai program JKP ini tertuang dalam Amanat PP no 7 tahun 2021 dan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. 

“Para korban PHK akan mendapat upah 45% dari upah pada 3  bulan pertama, 25% pada 3 bulan berikutnya selama paling lama 6 bulan,” ucap Ida. 

Menteri ketenagakerjaan tersebut juga menambahkan para korban PHK berhak mendapatkan beberapa manfaat dari program JKP.

Mereka berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja, dan bimbingan kerja yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. 

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Dibuka Melalui dtks.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar untuk Dapat Bansos

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x