Berikut Link, Syarat dan Tata Cara Membuat Akun Kartu Prakerja 2022 Gelombang Ke-23

- 7 Februari 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi pendaftaran kartu prakerja
Ilustrasi pendaftaran kartu prakerja /Prakerja

ZONABANTEN.com - Program Kartu Prakerja akan segera dibuka kembali pada tahun 2022 ini.

Melansir akun Instagram resmi @prakerja.go.id, pembuatan akun di situs Prakerja kini sudah mulai dibuka kembali.
 
Dengan demikian bagi masyarakat yang berminat dapat mulai untuk membuat akun Prakerja.
 
 
Cara Membuat Akun Prakerja
 
Untuk pembuatan akun Prakerja hanya dapat melalui situs resmi prakerja.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
 
1. Masuk ke dalam situs prakerja.go.id.
 
2. Memasukkan alamat e-mail yang masih aktif pada halaman depan Prakerja, klik tanda bulat berwarna biru yang berada disamping kanan kolom e-mail.
 
3. Masukkan kembali alamat e-mail yang sudah digunakan, beserta kata sandinya.
 
4. Berikan centang pada persetujuan, kemudian pilih "Daftar".
 
5. Cek e-mail yang akan dikirimkan tautan untuk memverifikasi akun.
 
6. Klik teks "verifikasi sekarang" pada e-mail yang baru masuk.
 
7. Akun Prakerja pun sudah jadi.
 
Cara Masuk Dashboard Prakerja 
 
Selanjutnya, jika ingin masuk ke dalam dashboard Prakerja, gunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya. Langkah berikutnya:
 
1. Masuk ke dalam situs prakerja.go.id.
 
2. Pilih "Masuk" pada menu yang terletak di bagian kanan atas halaman situs.
 
3. Masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang sudah dibuat.
 
4. Selesai, sudah masuk ke dalam dashboard Prakerja milik sendiri.
 
 
Setelah melakukan pembuatan akun, dapat memulai proses pendaftaran dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diminta atau diperlukan.
 
Selanjutnya akan diminta memasukkan nomor ponsel yang juga didaftrakan untuk akun rekening atau e-wallet yang dipilih untuk menyalurkan dana insentif nantinya, jika dianggap lolos seleksi.
 
Pilihannya terdapat rekening BNI, Rekening BCA, OVO, GoPay, LinkAja dan Dana.
 
Syarat mendaftar Prakerja 2022
 
Melansir dari informasi di akun resmi Prakerja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
 
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
 
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
 
3. Sedang mencari kerja, pernah di PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan sebagai penerima upah, temasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
 
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
 
 
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
 
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 
 
Hal-hal lain terkait gelombang ke-23 di tahun ini, menurut Sumarna, selaku Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, akan disampaikan kemudian.
 
Dihimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengikuti program Prakerja agar berhati-hati dan selalu waspada terhadap adannya penipuan yang mengatasnamakan Prakerja.
 
"Waspada situs dan tautan palsu mengatasnamakan Prakerja. Daftar Prakerja hanya disitus resmi prakerja.go.id," ujarnya.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah