Ini Syarat Mendaftar Kartu Prakerja untuk Mendapatkan Bantuan Insentif Prakerja

- 7 Februari 2022, 13:51 WIB
Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja dan mendapatkan bantuan berupa Insentif Prakerja. /prakerja.go.id
Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja dan mendapatkan bantuan berupa Insentif Prakerja. /prakerja.go.id /

ZONABANTEN.com - Syarat mendaftar Kartu Prakerja perlu dipahami oleh masyarakat sebelum mendaftar akun Kartu Prakerja agar masuk dalam kriteria yang bisa mendapatkan bantuan berupa insentif Prakerja.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja ini menjadi acuan agar manfaat Kartu Prakerja diberikan kepada yang sesuai dan sedang membutuhkan bantuan dari pemerintah.

Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, ada enam syarat mandaftar Kartu Prakerja.

Diantaranya yang pertama yaitu penerima Kartu Prakerja merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang usiannya sudah 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Ini Daftar Golongan yang Tidak Boleh Menerimanya

Untuk masyarakat yang umurnya masih dibawah 18 tahun, belum bisa mendaftarkan diri karena saat pendaftaraan Kartu Prakerja diperlukan verifikasi KTP.

Lalu peserta juga perlu dipastikan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Calon penerima manfaat Prakerja diutamakan untuk peserta yang sedang mencari kerja, buruh yang terkena PHK, atau pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Selain itu, peserta yang masuk dalam kriteria juga merupakan pekerja dan buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk mendapatkan insentif Prakerja, peserta juga harus termasuk dalam golongan masyarakat yang belum menerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Miris! Atlet Skating Tiongkok Ini Dikecam Karena Penampilannya yang Dinilai Buruk Pada Olimpiade Beijing 2022

Seperti bantuan untuk Prgram Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan sosial lainnya.

Diiformasikan juga beberapa golongan yang tidak bisa mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja.

Yaitu Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, lalu Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Dalam penerimaan manfaat program Kartu Prakerja, dijelaskan bahwa hanya 2 orang atau maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Menjadi Mitra Prakerja, Yuk Simak Ulasannya!

Program Kartu Prakerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya.

Bantuan biaya tersebut ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja merupakan program ramah difabel.

Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.

Sebelum mendaftar, selain memperhatikan syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja, masyarakat juga perlu mempelajari alur pendaftaran sampai dapat insentif Prakerja. ***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x