KAI Konsisten Jalankan KA Ikuti Aturan Protokol Kesehatan

- 6 Februari 2022, 13:18 WIB
Sejumlah Penumpang KA Melintas Dalam Kawasan Stasiun Dengan Terapkan Protokol Kesehatan
Sejumlah Penumpang KA Melintas Dalam Kawasan Stasiun Dengan Terapkan Protokol Kesehatan /ANTARA/HO-PT KAI/

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Baca Juga: Hasil Inter Milan VS AC Milan: Dua Gol Giroud Bawa AC Milan Raih Tiga Poin

2. KA lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Lanjutnya, bila calon pelanggan KA jarak jauh tidak dapat memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.

Pengajuan pembatalan tiket dapat dilaksanakan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemerintah Larang Nobar MotoGP di Luar Sirkuit Mandalika

Pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Pelanggan juga diharuskan untuk memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan tidak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah lewat telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah