KAI Konsisten Jalankan KA Ikuti Aturan Protokol Kesehatan

- 6 Februari 2022, 13:18 WIB
Sejumlah Penumpang KA Melintas Dalam Kawasan Stasiun Dengan Terapkan Protokol Kesehatan
Sejumlah Penumpang KA Melintas Dalam Kawasan Stasiun Dengan Terapkan Protokol Kesehatan /ANTARA/HO-PT KAI/

ZONABANTEN.com – PT. (Perseo) Kereta Api Indonesia (KAI) konsisten menjalankan Kereta Api (KA) ikuti aturan protokol kesehatan dari Pemerintah di saat meningkatnya angka COVID-19 varian Omicron.

"KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat," sebut VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan ke media di Jakarta, Minggu.

Ia menyatakan KAI hingga kini menerapkan syarat naik KA yang masih belum mengalami perubahan, atau masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Baca Juga: 6 Tips Menjaga Hubungan Agar Tetap Langgeng, Salah Satunya Sopan Kepada Pasangan

Ia menegaskan, KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan Pemerintah dalam rangka mencegah sebaran COVID-19 lewat transportasi KA ini.

KAI juga regular akan mengingatkan pelanggannya untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:

1. KA jarak jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x