Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan
berturut-turut pada BJPS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Peserta JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan dengan besaran manfaat sebagai berikut:
- sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama
- sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Dasar dari pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan maksimal batas upah atas sebesar Rp5 Juta.
Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan. Hal ini diatur dalam PP Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga: Belum Usai! Kemenag Masih Persoalkan Ceramah Oki Setiana Dewi
Besaran iuran program JKP yaitu 0,46 persen. Dengan bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
Dengan kata lain iuran JKP sebagiannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Berbeda dengan manfaat uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh
Kementrian Ketenagakerjaan.
Manfaat tersebut berupa akses informasi lowongan kerja dan bimbingan jabatan seperti penilaian diri dan konseling karir.