ZONABANTEN.com - Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP akan mulai diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2022.
Sebagai program baru BPJS Ketenagakerjaan, banyak masyarakat yang belum mengenal progam Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021.
Yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Siap Perang, AS Tambah 3.000 Tentara ke Perbatasan Ukraina Untuk Hadang Rusia
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.
Sehingga Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Program JKP juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19.
Manfaat yang akan diperoleh dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.