ICW Minta Jokowi Copot Stafsus Andi Taufan Terkait Skandal Surat Camat

- 15 April 2020, 10:11 WIB
 Andi Taufan Garuda Putra, Stafsus Presiden Jokowi, menuai polemik dengan suratnya.
Andi Taufan Garuda Putra, Stafsus Presiden Jokowi, menuai polemik dengan suratnya. //Twitter/@anditaufan

ZONA BANTEN – Surat Andi Taufan Garuda Putra,staf khusus Presiden yang  ditujukan kepada  para camat se-Indonesia disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan, ICW meminta Presiden Joko Widodo mencopot Andi Taufan dari jajaran stafsus milenial.

Seperti diketahui, Andi Taufan dalam kapasitasnya sebagai staf khusus telah membuat surat kepada seluruh camat di Indonesia, untuk bekerja sama dengan perusahaan miliknya, PT Amartha Mikro Fintek.

Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 dengan kop garuda pancasila yang dilengkapi tulisan "Sekretariat Kabinet Republik Indonesia" yang ditujukan kepada para camat di seluruh wilayah Indonesia dengan perihal dalam surat itu adalah Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Buka Data , ODP 139.137 orang, PDP 10.482, Positif 4.839

Dalam surat itu disebutkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi program Relawan Desa Lawan COVID-19, sudah melakukan kerja sama dengan perusahaan pribadi Andi Taufan.

"Presiden Jokowi harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Kerja sama itu telah berlangsung dengan realisasi program di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Andi Taufan adalah pendiri sekaligus CEO Amartha hingga saat ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meminta Jajarannya Untuk Antisipasi Dampak Ekonomi Dari Pandemi Covid-19

"ICW menilai langkah Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra bermasalah. Pertama, tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, ia tak berpegang pada prinsip etika publik," ungkap Wana.

Menurut Wana, pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu, harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah