Pilkada Serentak 2020 Akan Ditunda Hingga Desember 2020

- 15 April 2020, 08:17 WIB
ILUSTRASI Pemilu.*
ILUSTRASI Pemilu.* /PRFM

ZONA BANTEN - Dampak lain dari adanya wabah pandemi virus corona adalah penundaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada serentak 2020 ini awalnya akan diadakan pada September 2020 namun ditunda pelaksanaannya.

 

Seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com, Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 . Keputusan itu diambil digelar rapat kerja jarak jauh antara Komisi II, KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP pada Selasa 14 April 2020.

 

Selanjutnya, Komisi II bersama Mendagri dan KPU akan menggelar rapat kerja kembali setelah masa tanggap darurat pandemi corona berakhir.  “Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi corona di Indonesia. Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI.

 

Baca Juga: Usulan Penerapan PSBB di Kabupaten Rote Ndao, NTT Ditolak Menkes

 

Merujuk pada merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Ahmad Doli juga mengusulkan agar pelaksanaan pilkada selanjutnya dapat disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun.

 

"Yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," kata Doli.

 

Dalam kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum membuka opsi perubahan teknis penyelenggaraan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan protokol pencegahan Covid 19 yang tentunya akan berdampak pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. 

 

“Peraturan KPU tentu harus dilakukan penyesuaian, dalam proses harmonisasi" kata Arief.

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Meminta Jajarannya Untuk Antisipasi Dampak Ekonomi Dari Pandemi Covid-19

 

KPU tengah mengkaji beberapa hal seperti pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan melalui pos, seperti yang pernah dilaksanakan dalam Pemilu 2019 untuk pemilih di luar negeri, disediakannya hand sanitizer dan disinfektan saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

“KPU juga tengah mengkaji perluasan area TPS dan mengurangi jumlah pemilih dalam satu TPS, meski wacana tersebut akan memakan biaya yang cukup besar,” lanjutnya. (*)

 

Artikel ini telah dimuat di Pikiran-rakyat.com dengan judul : Resmi Menyetujui. Pilkada Serentak 2020 Ditunda hingga Desember 2020

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah