Usulan Penerapan PSBB di Kabupaten Rote Ndao, NTT Ditolak Menkes

- 15 April 2020, 00:24 WIB
MENTERI Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.*
MENTERI Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.* /ANTARA

ZONA BANTEN – Tidak semua daerah yang mengajukan usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diijinkan. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dikabarkan menolak usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Hal ini dikarenakan untuk penerapan PSBB harus memenuhi  syarat penerapan dari beberapa aspek yaitu antaranya politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Untuk Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dipandang belum perlu diterapkan PSBB.

"Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB," ungkap Menteri Kesehatan dalam siaran pers yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Walikota Tangsel Meresmikan Rumah Lawan Covid-19 di Ciater, Serpong

Untuk diketahui, pada tanggal 6 April lalu Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengajukan permohonan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB. Namun keputusan penolakan haru disampaikan oleh Menteri Kesehatan pada 11 April lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah daerah yang mengajukan permohonan PSBB harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi.

Pemda yang mengajukan juga harus menyertakan data penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menunjukkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Baca Juga: Update Kasus Corona di Indonesia : 4.839 positif, Banten 280 positif

Berdasarkan data Covid-19 di Indonesia tanggal 12 April 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur baru ada satu kasus yang dikonfirmasi sebagai Covid-19. Satu kasus Covid-19 itu adalah kasus pertama dan satu-satunya di Nusa Tenggara Timur dan  dilaporkan pada 9 April 2020.

Hingga saat ini, selain Kabupaten Rote Ndao, ada juga  Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah yang ditolak pengajuan usulannya. Wilayah yang tidak bisa menerapkan PSBB tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  (*)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah