Aksi Penolakan Jenazah Pasien COVID-19 Berujung Sanksi Hukum, 3 Orang Menjadi Tersangka

- 11 April 2020, 18:59 WIB
ilustrasi kejahatan
ilustrasi kejahatan /PIXABAY/

 

ZONA BANTEN – Polda Jawa Tengah saat ini sedang melakukan proses hukum tiga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.

 Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

 Seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com , dikutip dari Antara,ada tiga warga yang diduga menjadi provokator menolak pemakaman jenazah COVID-19 harus berurusan dengan hukum. Selain ketiga tersangka polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: KEMENKOP dan UKM Resmi Luncurkan Program Belanja Di Warung Tetangga

 "Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang.

Ada sekitar 10 orang yang menghalangi petugas dengan memblokade jalan masuk menuju TPU. 

Sebelumnya, seorang perawat RS Dr. Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positif corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.

Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr. Kariadi pada Kamis malam.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah