"Secara pendapatan mungkin terasa bedanya setelah penerapan PSBB di Jakarta, jadi saya narik penumpang sekitar kawasan Tangerang saja," ujar dia.
Saat ini DKI Jakarta telah resmi memasuki masa PSBB hingga 14 hari ke depan, dimulai pada hari Jumat ini (10/4) . Kebijakan PSBB salah satunya mengatur soal operasional angkutan roda dua berbasis aplikasi ojek daring.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, dijelaskan ojek online tetap boleh beroperasi, tapi hanya untuk barang dan tidak mengangkut penumpang.***