Adam Deni Resmi Menjadi Tersangka, Pengiriman Dokumen Elektronik Ilegal

- 2 Februari 2022, 19:30 WIB
Adam Deni Resmi Menjadi Tersangka, Pengiriman Dokumen Elektronik Ilegal
Adam Deni Resmi Menjadi Tersangka, Pengiriman Dokumen Elektronik Ilegal /Instagram.com / @adamdenigrk.

ZONABANTEN.com – Alasan penangkapan aktivis media sosial Adam Deni yang ditangkap  Selasa, 01 Februari 2022 pada pukul 19.00 WIB itu terkait  kasus pengiriman dokumen elektronik yang bukan haknya, atau ilegal, akses tidak tertutup.  

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 02 Februari 2022.

Baca Juga: Implementasi Kebijakan di Lapangan Dinamis, Waktu Karantina PPLN Diperpendek

Penangkapan Adam Deni  juga terkait dengan laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Kejahatan Cyber tertanggal 27 Januari 2022 dengan inisial Pelapor SYD.  

Ramadhan mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Adam Deni sebagai tersangka. Meski demikian, Adam Deni tidak ditahan.  

"Sejak diamankan tadi malam, statusnya sudah tersangka," jelasnya.

Baca Juga: 7 Tanda Bahwa Hubungan Anda Berada di Ujung Perpisahan, Coba Pahami dengan Baik

Sebelumnya, aktivis media sosial Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri (Dittipidsiber). Adam Deni dikabarkan ditangkap pada Selasa malam 01 Februari 2022.

Nama Adam Deni muncul setelah tersangkut kasus dugaan ancaman oleh musisi I Gede Ari Astina atau biasa disapa Jerinx.Karakter Adam Deni adalah reporter ancaman.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah