Implementasi Kebijakan di Lapangan Dinamis, Waktu Karantina PPLN Diperpendek

- 2 Februari 2022, 19:23 WIB
Waktu Karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) Diperpendek
Waktu Karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) Diperpendek /Rahman Wahid/

ZONABANTEN.com - Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kebijakan karantina ini berubah dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari. Tetapi dengan syarat vaksinasi dosis lengkap.

Perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada PPLN.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers menyatakan, “Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap.”

“Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” ujar Luhut, Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Keberhasilan Dalam Perundingan FIR, Indonesia Akhiri Status Quo FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna

Menurut Luhut, kebijakan ini diambil mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.

Selain itu, berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.

Luhut melanjutkan, “Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki.”

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x