Ini Dia! 9 Calon Lembaga Pemeriksa Halal yang diverifikasi Kemenag

- 20 Januari 2022, 20:29 WIB
Kemenag Proses Permohonan Sembilan Instansi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal/pixabay
Kemenag Proses Permohonan Sembilan Instansi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal/pixabay /

Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

“Keberadaan LPH akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal. Saat ini masih ada sejumlah nama calon LPH dalam waiting list proses akreditasi," ujar Aqil.

Tim Akreditasi

Pembentukan tim akreditasi LPH merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Gubernur Jabar Apresiasi Permintaan Maaf Arteria Dahlan Kepada Masyarakat Jawa Barat

PP tersebut mengatur bahwa dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi LPH.

"Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk," tutur Aqil.

Tim ini terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Akreditasi LPH, ditetapkan sekretariat.

Keberadaan tim ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan akreditasi LPH sesuai amanat regulasi.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah