ZONABANTEN.com – Berita dari Divisi Humas menyampaikan bahwa Polri berhasil mengungkap kejahatan online dari balik lapas. Kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum tahanan yang masih berstatus warga binaan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa sejumlah tindak kejahatan online yang dilakukan tahanan terjadi di berbagai lapas. Kasus ini pertanda maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi.
“Saat ini pelaku sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 18 Januari 2022.
Ahmad menjelaskan, salah satu kasus yang sudah terungkap adalah penipuan oleh pelaku berinisial AAS pada September 2021 lalu.
Baca Juga: Tewaskan satu orang, Begini Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru
AAS mengakses para korbannya melalui aplikasi pencarian teman berbasis lokasi.
“Setelah berkenalan dengan korban atas nama RO, setelah berteman, saling meminta nomor telepon dan nomor Whatsapp, setelah itu yang bersangkutan mengaku sebagai salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” jelasnya.
Ahmad lebih lanjut menerangkan, AAS berusaha meyakinkan korbannya dengan mengirimkan sejumlah dokumen mutasi penugasan.
Setelah dirasa akrab, AAS kemudian meminta RO mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama rekannya.