Polri Ungkap Kejahatan Online di Balik Lapas & Belum Terima Berkas Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

- 19 Januari 2022, 16:22 WIB
Bareskrim Polri Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Tahanan Ferdinand Hutahaean/DivHumasPolri
Bareskrim Polri Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Tahanan Ferdinand Hutahaean/DivHumasPolri /

“Modus operasi tersangka atas nama AAS yang merupakan napi atau warga binaan yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup, kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan dan ini masih didalami korban korban yang lainnya,” ungkapnya.

Selain AAS, Ahmad memaparkan kasus serupa yang melibatkan tahanan berinisial MOA.

Baca Juga: Penggerak Muda Pasar Rakyat, Sinergisitas Kemendag dan Kemendikbud ristek

MOA merupakan seorang napi di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi. MOA mendekam di tahanan dengan perkara pencemaran nama baik, manipulasi data, pembuatan surat palsu, dan penghinaan.

Ada juga kasus dengan tersangka napi SR di Lapas Kelas II Jambi. SR diketahui ditahan dengan tindak pidana menyebarkan berita hoaks, penipuan, dan TPPU.

Kemudian menyusul kasus penipuan serupa lewat media sosial yang dilakukan tahanan MF, MA, KR, AP, dan MF di Lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara.

Adapun kasus-kasus serupa juga terungkap di Lapas Tebing Tinggi, Lapas Kelas II Pamekasan, Lapas Kelas II A Curug, dan Lapas Kelas II A Kurungan. Rentetan kasus tersebut dilakukan para pelaku dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.

“Agar masyarakat tahu bahwa kejahatan tindak pidana siber itu banyak dilakukan oleh warga binaan. Ada 2020, ada 2021, ada 2018, ada 2019, jadi berkisar dari 2018, 2019, 2020 dan 2021,” pungkas Ahmad.

Baca Juga: Bencana Banjir dan Longsor di Jepara Akibat Hujan Lebat

Bareskrim Polri Belum Terima Berkas Penangguhan Tahanan Ferdinand Hutahaean

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Div Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x