Polri Ungkap Kejahatan Online di Balik Lapas & Belum Terima Berkas Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

- 19 Januari 2022, 16:22 WIB
Bareskrim Polri Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Tahanan Ferdinand Hutahaean/DivHumasPolri
Bareskrim Polri Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Tahanan Ferdinand Hutahaean/DivHumasPolri /

Penyidik Bareskrim Polri belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean.

Ahmad mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan isi surat tersebut apabila dilayangkan. Hal itu dilakukan sebelum mengambil kebijakan apabila tersangka melayangkan surat penangguhan.

“Permohonan penangguhan penahanan saudara FH belum diterima penyidik. Jadi belum ada permohonan penangguhan yang diterima,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 19 Januari 2022.

 “Kita akan mempertimbangkan dasarnya dari permintaan. Permintaan penangguhan itu alasannya apa. Kita belum bisa mempertimbangkan karena permohonan permintaan penangguhan itu belum kita terima,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan penahanan Ferdinand dilakukan karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri.

Baca Juga: INFO LOKER! Kementerian Agama Buka Lowongan, Gaji Mantap Kerja Nyaman, Link Daftar Ada Disini

Alasan lain adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan Politisi Partai Demokrat itu tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama. Proses peradilan Ferdinand masih terus berjalan. Dia dikenakan ancaman berupa 10 tahun penjara.

Ferdinand sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang mengakibatkan dirinya dibui. Dia menuliskan permohonan maaf tersebut dalam sepucuk surat.***

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Div Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x