Pemerintah Indonesia Hapus Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara

- 14 Januari 2022, 15:31 WIB
Pemerintah Indonesia Hapus Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara
Pemerintah Indonesia Hapus Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara /Pixabay

Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan waktu karantina bagi seluruh pelaku pelancongan menjadi 7x24 jam, paparnya.

Aturan ini tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Percangongan Manca Negara berlaku per 12 Januari 2022.

Menurutnya, peputusan ini juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai penjuru dunia dantaranya kajian oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar.

Baca Juga: 10 Fakta Menakjubkan Patung Prajurit Terakota, Ribuan Masih Terkubur Hingga Tiap Wajah Tak Ada yang Serupa

Warta awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022, menurutnya, mengatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ketiga sampai keenam setelah timbul gejala.

Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.

Para kelompok ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yaitu di hari pertama dan kedua, sebelum muncul gejala hingga dua sampai tiga hari setelahnya.

Baca Juga: Tinjau Akselerasi Vaksinasi Massal, Kapolri: Wilayah Maluku Harus Segera Kejar Target 70 Persen

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar sambal menutup pembicaraannya.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x