Pemerintah Indonesia Hapus Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara

- 14 Januari 2022, 15:31 WIB
Pemerintah Indonesia Hapus Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara
Pemerintah Indonesia Hapus Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara /Pixabay

ZONABANTEN.com – Dari lansiran ANTARANEWS menjelang siang ini, 14 Januari 2022 bahwa Pemerintah Indonesia menghapus larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) asal 14 negara yang mempunyai transmisi Omicron yang tinggi.

Keputusan penghapusan larangan ini merupakan pertimbangan kemantapan tingkat nasional dan terapan Langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pada media Jumat pagi ini.

Baca Juga: Omicron Masih Ada, Pengadilan Prancis Bolehkan Tidak Memakai Masker di Luar Ruangan

Ia menyatakan keputusan tersebut dilakukan bahwa varian Omicron berkembang luas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Kebijakan membuka pintu perjalanan luar negeri dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Dirjen Holtikultura Sebut Anggur Punya Potensi, Komunitas di Tangsel Harap Support Anggaran

Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, menurutnya, juga bersamaan dengan keputusan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x