Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, hari ini juga dicabut.
Dari luas tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum.
Sisanya lagi sebanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Presiden Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.
Baca Juga: Peningkatan Empat indikator kasus COVID-19 di Indonesia Dalam Dua Pekan
Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif.
Termasuk didalamnya kelompok petani, pesantren yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.