Berikut syarat agar anda bisa lolos dan dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Sertijab, Camat Pondok Aren Bakal Sinkronisasi Soal Team Work
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: 2 Gejala Aneh Ini Muncul Pada Penderita Omicron, Seberapa Cepat Penyebarannya?
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Informasi di atas adalah langkah-langkah dalam Pembuatan Akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id.***