DIBUKA! Pendaftaran Akun Kartu Prakerja, Daftar di prakerja.go.id, Ini 4 Syaratnya

- 6 Januari 2022, 14:57 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /prakerja.go.id

Berikut syarat agar anda bisa lolos dan dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Sertijab, Camat Pondok Aren Bakal Sinkronisasi Soal Team Work

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: 2 Gejala Aneh Ini Muncul Pada Penderita Omicron, Seberapa Cepat Penyebarannya?

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Informasi di atas adalah langkah-langkah dalam Pembuatan Akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah