Indonesia Menutup Sementara Bagi Warga dari 14 Negara

- 6 Januari 2022, 13:58 WIB
Calon penumpang di bandara Hartsfield-Jackson Atlanta International Airport di Atlanta, Georgia Amerika Serikat. Hampir 1.000 penerbangan di hari Natal di AS ditunda gara-gara varian Omicron.
Calon penumpang di bandara Hartsfield-Jackson Atlanta International Airport di Atlanta, Georgia Amerika Serikat. Hampir 1.000 penerbangan di hari Natal di AS ditunda gara-gara varian Omicron. /Foto: Reuters/Elijah Nouvelage/

ZONABANTEN.com – Dilansir dari ANTARANEWS jelkang siang ini bahwa Pemerintah Indonesia menutup sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara dalam upaya pencegahan virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron.

Penutupan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan bagi Perjalanan Luar Negeri pada Era Pandemi COVID-19 yang diumumkan resmi pada tanggal 4 Januari 2022.

Dalam surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang selama kurun 14 hari tinggal dan atau mengunjungi negara yang mengonfirmasi kasus varian Omicron pada warga yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Baca Juga: Bencana Angin Kencang Rusakan 21 Rumah Warga di Kabupaten Gayo Lues

Selain itu juga memberi larangan wasuknya warga negara yang secra geografis berdekatan dengan dengan kasus transmisi varian Omicron yang tinggi seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Juga pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yang selama dalam kurun 14 hari tinggal dan atau berkunnung ke Inggris dan Denmark serta negara dengan jumlah kasus terinfeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melsanakan perjalanan dari manca negara diperbolehkan untuk masuk wilayah Indonesia dengan catatan mereka harus mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Semua pelaku perjalanan manca negara baik WNI atau WNA diharuskan untuk mentaati protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan mereka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Resmikan Pasar Johar Semarang, Jokowi: Pasar Merupakan Pusat Aktivitas Perekonomian Rakyat

Bagi WNI dan WNA yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 baik di dalam negeri dan manca negara akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina setelah ia tiba di Indonesia dan langsung mengadakan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Khusus bagi WNA, layanan vaksinasi di tempat karantina tersedia bagi warga yang berumur 12 -  17 tahun, dan pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Pelaku pelansongan dari manca negara diharuskan melaksanakan tes ulang RT-PCR dan melaksanakan karantina di sarana yang terpusat selama 7 X 24 jam.
Tetapi bagi warga yang datang dari negara-negara yang memiliki kasus penularan Omicron rendah diharuskan melaksanakan karantina di sarana yang terpusat selama 10 X 24 jam.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah