Selain itu Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) juga mengutuk perbuatan guru pesantren di Bandung berinisial HW yang memperkosa 14 santriwati tersebut.
“Itu sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Pengurus KSPPA, Mary Silvita, dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Desember 2021.
Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.
KSPPA DPP PSI juga mengawal terus kasus guru yang perkosa 14 santriwati tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk MUI di Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan untuk 14 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh guru pesantren tersebut dijamin oleh pemerintah daerah agar terus memperoleh pendidikan demi masa depan mereka.***