Biadab! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 14 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan

- 9 Desember 2021, 05:28 WIB
Biadab! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 14 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan
Biadab! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 14 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan /Twitter @WartawanPensiun

ZONABANTEN.com – Guru adalah pekerjaan yang mulia dan guru juga menjadi sosok orang tua murid atau santriwati ketika berada di sekolah maupun pesantren.

Namun, seorang guru pesantren di kawasan Cibiru, Bandung justru telah memperkosa 14 santriwati yang diajarnya.

Guru yang seharusnya menjadi panutan apalagi di lingkungan pesantren tidak berlaku bagi seorang guru yang mengajar di salah satu pesantren di Bandung.

Guru pesantren tersebut tega perkosa 14 santriwatinya sendiri hingga 8 diantaranya hamil dan melahirkan.

Kabarnya, guru pesantren yang berinisial HW tersebut diprediksi melakukan aksi bejat nya dari tahun 2016 hingga tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini, Kamis 9 Desember 2021, Ada Live BRI Liga 1: Bali United Fc VS Madura United Fc

Terungkapnya aksi guru pesantren yang perkosa 14 santriwati tersebut sontak menjadi ramai dioerbincangkan di Twitter.

Banyak yang mengatakan bahwa tindakan guru pesantren yang perkosa 14 santriwati tersebut sangatlah biadab dan keji.

"Ini baru Biadab dan keji. Kemarin kadrun ramai-ramai mengecam oknum polisi yg menghamili pacarnya. Ini lebih Biadab lagi. Guru pesantren, yang otomatis mengerti tentang agama, malah memperkosa santri-santri nya," ujar salah satu warganet di Twitter.

Selain itu Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) juga mengutuk perbuatan guru pesantren di Bandung berinisial HW yang memperkosa 14 santriwati tersebut.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari ini Kamis 9 Desember 2021, Ada Pertandingan Munchen Vs Barcelona dan Zenit Vs Chelsea

“Itu sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Pengurus KSPPA, Mary Silvita, dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Desember 2021.

Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.

KSPPA DPP PSI juga mengawal terus kasus guru yang perkosa 14 santriwati tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk MUI di Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan untuk 14 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh guru pesantren tersebut dijamin oleh pemerintah daerah agar terus memperoleh pendidikan demi masa depan mereka.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Galamedia Zona Surabaya Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah