Cara penagihan melalui debt kolektor dan oknum aparat sering kali melanggar hukum karena menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga terjadi masalah baru, umumnya masalah pidana. LQ Indonesia memiliki cara sendiri dan taktik penagihan baik melalui Soft Approach (Mediasi) maupun Hard Approach (Due Process of Law) untuk memaksimalkan hasil menggunakan cara sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Ingat! kegagalan menagih hutang dan ragu untuk mengambil tindakan dapat berakibat kepada keberlangsungan usaha anda," tutupnya.***