Baca Juga: Kominfo Ungkap Bahaya Mengintai Lewat Tren ‘Add Yours’ Instagram, Kenali Modusnya Berikut
Pada alternatif pertama, Ustadz Yahya Waloni terancam maksimal 6 tahun penjara.
Dalam alternatif kedua, ia didakwa melanggar pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Pada alternatif terakhir, ia didakwa dengan pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ustadz Yahya Waloni, diketahui mengikuti persidangan secara online. Ia melakukan persidangan dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Baca Juga: Marak Praktik Kawin Kontrak, DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan
Persidangan tersebut telah terlaksana pada Selasa, 23 November 2021 kemarin.
Ustadz Yahya Waloni juga tak merasa keberatan atau melakukan penolakan terhadap dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Bareksrim Mabes Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Jawa Barat. ***
Artikel ini juga bisa anda baca melalui Galamedia News dengan judul "Didakwa Tiga Pasal, Ustadz Yahya Waloni Tak Ajukan Eksepsi".