Marak Praktik Kawin Kontrak, DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan

- 23 November 2021, 21:47 WIB
Marak Praktik Kawin Kontrak, DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan
Marak Praktik Kawin Kontrak, DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan /DPR

ZONABANTEN.com - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian serius Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia pun meminta pemerintah memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.

“Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim,” kata Puan, Selasa 23 November 2021.

Dari laporan Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Sepanjang 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus.

Baca Juga: Drama School 2021 Rilis Gambar Terbaru: Hubungan Choi Yi Hyun Renggang dengan Ibunya Kim Soo Jin

Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi. Puan pun menggarisbawahi praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

“Dan walaupun banyak kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak, khususnya dengan WNA, masih saja terus terjadi. Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Untuk itu, Puan meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak ini. Menurutnya, pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.

Baca Juga: Younghoon THE BOYZ Berbagi Pemikiran Tentang Tampil Tanpa Penonton, hingga Berpartisipasi untuk Akting

“Pemerintah harus bisa memberi jaminan perlindungan kepada perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPA) harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, bersama teman-teman Polri dan instansi terkait lainnya untuk mensosialisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak,” sebut Puan.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x