UPDATE Syarat Penerbangan: Ini Peraturan Terbaru dari Kementerian Perhubungan untuk Penerbangan Domestik!

- 26 Oktober 2021, 11:47 WIB
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru syarat penerbangan domestik di masa pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru syarat penerbangan domestik di masa pandemi Covid-19. / PIXABAY/JoshuaWoroniecki

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Ditutup Kapan? Simak Ini Prediksi Tanggal Penutupannya

Sementara itu, harga rapid test antigen hanya maksimal Rp99.000 untuk Jawa dan Bali, dan maksimal Rp109.000 di luar Jawa dan Bali. Dengan begitu, harga tes PCR diketahui lima kali lipat lebih mahal.

Namun, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta jajarannya agar menurunkan harga tes PCR menjadi hanya Rp 300.000 dan berlaku 3x24 jam.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah