ZONABANTEN.com - Syarat penerbangan dalam masa pandemi Covid-19 kembali diperbaharui oleh pemerintah.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 yang mengatur syarat penerbangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Syarat penerbangan terbaru ini berlaku mulai 24 Oktober 2021, seperti dikutip oleh ZONABANTEN.com, Selasa 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Kasus Kim Seon Ho dan Choi Young Ah Masih Berlanjut, Dispatch Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 itu berjudul Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut syarat penerbangan lengkap untuk perjalanan domestik yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Syarat penerbangan di Jawa dan Bali kategori PPKM Level 3 dan Level 4 harus menggunakan tes PCR berlaku 2x24 jam. Selain itu, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan yang sama juga berlaku untuk syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2. Namun, diperbolehkan juga menggunakan rapid test antigen berlaku 1x24 jam.