UPDATE Syarat Penerbangan: Ini Peraturan Terbaru dari Kementerian Perhubungan untuk Penerbangan Domestik!

- 26 Oktober 2021, 11:47 WIB
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru syarat penerbangan domestik di masa pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru syarat penerbangan domestik di masa pandemi Covid-19. / PIXABAY/JoshuaWoroniecki

Meski diperbolehkan menggunakan rapid test antigen untuk syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali, namun jika penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka wajib tes PCR dan isolasi mandiri.

Syarat penerbangan harus tes PCR atau rapid test antigen ini dikecualikan bagi penumpang pesawat perintis dan pesawat di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

Baca Juga: Preview Serie A, Cagliari vs AS Roma: Berita Tim, Fakta Menarik, Susunan Pemain, dan Prediksi Skor

Selain aturan di atas, setiap penumpang juga wajib mematuhi syarat penerbangan dengan menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas ksehatan di bandara tujuan.

Sementara itu, bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Begitu pula dengan penumpang yang memiliki penyakit khusus, namun harus melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Penantian Putri Jepang Mako untuk Menikah dengan Rakyat Biasa Kei Komuro Akhirnya Berakhir

Surat edaran ini sendiri dikeluarkan menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 dan Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 19 Oktober 2021.

Dengan keluarnya surat edaran ini, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Syarat penerbangan ini berlaku sejak 24 Oktober 2021 sampai waktu yang belum ditentukan.

Sebagai informasi, harga tes PCR jauh lebih mahal dibandingkan harga rapid test antigen. Saat ini harga tes PCR di Jawa dan Bali maksimal Rp495.000, sedangkan di luar Jawa dan Bali maksimal Rp525.000.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah